Kamis, 02 November 2017

IYAW

POLA MANAJEMEN KOPERASI


Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul "The Cooperative Movement and some of its Problems" yang mengatakan bahwa : "Cooperation is an economic system with social content". yang berarti koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a) Anggota
b) Pengurus
c) Manajer
d) Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a) Rapat anggota
b) Pengurus
c) Pengawas
d) Rapat anggota

Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
  • Anggaran dasar
  • Kebijaksaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
  • Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
  • Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya "The Board of Direction of Cooperatives" fungsi pengurus adalah: 
  • Pusat pengambil keputusan tertinggi
  • Pemberi nasihat
  • Pengawas atau orangyang dapat dipercaya
  • Penjaga berkesinambungannya organisasi
  • Simbol

Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.


Manajer
Peranan manajer adalah membuat ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

 

Partisipasi Anggota

Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1.   Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
2.   Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3.   Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi

 

Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
  • Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi)
  • Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

 

 

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI


Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

 

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia:


Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

BUMN

Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi.Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

Perum

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri.Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah.Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.Persero dipimpin oleh direksi.Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT <nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara

BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

- Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan:

1. Firma

Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

2. Persekutuan komanditer

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
  • Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
  • Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan.Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
  • Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

3. Perseroan terbatas

Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

- Yayasan

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan.Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Koperasi sebagai Badan Usaha

  • Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip yang berlaku (UU No. 25, 1992)
  • Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
  • Ciri utama koperasi adalah pada sifat kenaggotaan, sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
  • Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)

Tujuan dan Nilai Koperasi


Perusaaan Bisnis vs Koperasi


Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis

Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
1.   Mendefinisikan organisasi
2.   Mengkoordinasikan keputusan
3.   Menyediakan norma
4.   Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan : Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost.

Tujuan dan Nilai Koperasi

1.   Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.   Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.   Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4.   Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Teori Laba


Fungsi Laba


Kegiatan Usaha Koperasi


Status dan Motif Anggota Koperasi

        Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
        Owners      : menanamkan modal investasi
        Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
        Kriteria minimal anggota koperasi
        Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
        Memiliki pola income reguler yang pasti

 

Kegiatan Usaha

  • Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
  • Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas, dalam rangka optimalisasi economies of scale)
  • Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat

 

Permodalan Koperasi
  • UU 25/992 pasal. 41: Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
  • Modal Sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
  • Modal Pinjaman: bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
POLA MANAJEMEN KOPERASI


Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul "The Cooperative Movement and some of its Problems" yang mengatakan bahwa : "Cooperation is an economic system with social content". yang berarti koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a) Anggota
b) Pengurus
c) Manajer
d) Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a) Rapat anggota
b) Pengurus
c) Pengawas
d) Rapat anggota

Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
  • Anggaran dasar
  • Kebijaksaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
  • Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
  • Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya "The Board of Direction of Cooperatives" fungsi pengurus adalah: 
  • Pusat pengambil keputusan tertinggi
  • Pemberi nasihat
  • Pengawas atau orangyang dapat dipercaya
  • Penjaga berkesinambungannya organisasi
  • Simbol

Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.


Manajer
Peranan manajer adalah membuat ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

 

Partisipasi Anggota

Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1.   Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
2.   Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3.   Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi

 

Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
  • Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi)
  • Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

 

 

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

 

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia:

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

BUMN

Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi.Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

Perum

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri.Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah.Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.Persero dipimpin oleh direksi.Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT <nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara

BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan: 

Firma

Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Persekutuan komanditer

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
  • Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
  • Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan.Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
  • Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

Perseroan terbatas

Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Yayasan

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan.Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Koperasi sebagai Badan Usaha

  • Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip yang berlaku (UU No. 25, 1992)
  • Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
  • Ciri utama koperasi adalah pada sifat kenaggotaan, sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
  • Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)

Tujuan dan Nilai Koperasi


Perusaaan Bisnis vs Koperasi


Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis

Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
1.   Mendefinisikan organisasi
2.   Mengkoordinasikan keputusan
3.   Menyediakan norma
4.   Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan : Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost.

Tujuan dan Nilai Koperasi

1.   Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.   Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.   Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4.   Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Teori Laba


Fungsi Laba


Kegiatan Usaha Koperasi


Status dan Motif Anggota Koperasi

        Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
        Owners      : menanamkan modal investasi
        Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
        Kriteria minimal anggota koperasi
        Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
        Memiliki pola income reguler yang pasti

 

Kegiatan Usaha

  • Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
  • Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas, dalam rangka optimalisasi economies of scale)
  • Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat

 

Permodalan Koperasi
  • UU 25/992 pasal. 41: Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
  • Modal Sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
  • Modal Pinjaman: bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.