POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul "The
Cooperative Movement and some of its Problems" yang mengatakan bahwa :
"Cooperation is an economic system with social content". yang berarti
koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan
organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen
koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a)
Anggota
b)
Pengurus
c)
Manajer
d)
Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a)
Rapat anggota
b)
Pengurus
c)
Pengawas
d)
Rapat anggota
Setiap
anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota
Anggota
secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan:
- Anggaran dasar
- Kebijaksaan umum serta
pelaksanaan keputusan koperasi
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
- Rencana kerja,
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- Pembagian SHU
- Penggabungan, peleburan,
pembagian dan pembubaran koperasi
Pengurus
Menurut
Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya "The Board of Direction of
Cooperatives" fungsi pengurus adalah:
- Pusat pengambil keputusan
tertinggi
- Pemberi nasihat
- Pengawas atau orangyang dapat
dipercaya
- Penjaga berkesinambungannya
organisasi
- Simbol
Pengawas
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat ke depan
sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya secara
efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things
done by working with and through people).
Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota
yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian
antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
2. Permintaan
anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3. Tugas
koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi)
- Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Pengertian
Badan Usaha
Badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan.
Jenis-Jenis
Badan Usaha di Indonesia:
Koperasi
Koperasi adalah badan
usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
BUMN
Badan Usaha Milik
Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau
sebagian dimiliki oleh Pemerintah.Status pegawai badan usaha-badan usaha
tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.BUMN sendiri sekarang ada 3
macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan
Perjan adalah bentuk
badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.Perjan
ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi.Sekarang
sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya
biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU)
Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan
Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perum
Perum adalah perjan
yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah
profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri.Namun perusahaan masih merugi meskipun status
Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian
saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi
persero.
Persero
Persero adalah salah
satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah.Berbeda dengan Perum
atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan
dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.Modal pendiriannya berasal
sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa
saham-saham.Persero dipimpin oleh direksi.Sedangkan pegawainya berstatus
sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT <nama perusahaan >
(Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara
BUMS
Badan Usaha Milik
Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang
atau sekelompok orang.Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang
diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang
bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan
persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk
perusahaan persekutuan:
Firma
Firma (Fa) adalah
badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota
bertanggung jawab penuh atas perusahaan.Modal firma berasal dari anggota
pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan
sesuai akta pendirian.
Persekutuan komanditer
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu
:
- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan.Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
- Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas
(PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang
surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Yayasan
Yayasan adalah suatu
badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari
keuntungan.Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Koperasi sebagai Badan Usaha
- Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip yang berlaku (UU No. 25, 1992)
- Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
- Ciri utama koperasi adalah pada sifat kenaggotaan, sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
- Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Tujuan
dan Nilai Koperasi
Perusaaan
Bisnis vs Koperasi
Tujuan
dan Nilai Perusahaan Bisnis
Theory of the firm;
perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
1. Mendefinisikan
organisasi
2. Mengkoordinasikan
keputusan
3. Menyediakan
norma
4.
Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan : Maxmize
profit maximize he value of the firm, minimize cost.
Tujuan
dan Nilai Koperasi
1. Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented
2. Landasan
operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3. Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4.
Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit
dan nilai perusahaan
Teori Laba
Fungsi
Laba
Kegiatan
Usaha Koperasi
Status
dan Motif Anggota Koperasi
•
Anggota sebagai pemilik (owners) dan
sekaligus pengguna (users/customers)
•
Owners :
menanamkan modal investasi
•
Customers : memanfaatkan pelayanan usaha
koperasi dengan maksimal
•
Kriteria minimal anggota koperasi
•
Tidak berada di bawah garis kemiskinan &
memiliki potensi ekonomi
•
Memiliki pola income reguler yang pasti
Kegiatan Usaha
- Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
- Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas, dalam rangka optimalisasi economies of scale)
- Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat
Permodalan
Koperasi
- UU 25/992 pasal. 41: Modal koperasi terdiri
atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
- Modal Sendiri : simpanan pokok anggota,
simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
- Modal Pinjaman: bersumber dari anggota,
koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Sisa
Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha
Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
mr pedro dan perusahaan pinjamannya benar-benar hebat untuk diajak bekerja sama. dia sangat jelas, teliti dan sabar saat dia membimbing saya dan istri saya melalui proses pinjaman. dia juga sangat tepat waktu dan bekerja keras untuk memastikan semuanya siap sebelum menutup pinjaman. mr pedro adalah petugas pinjaman bekerja dengan sekelompok investor yang membantu kami mendapatkan dana untuk membeli rumah baru kami, Anda dapat menghubungi dia jika Anda ingin mendapatkan pinjaman dengan tingkat rendah yang terjangkau 2 rio email dia di . pedroloanss@gmail.com atau chat whatsapp: + 1-863-231-0632
BalasHapus