Sabtu, 25 Maret 2017

"TIDUR DIATAS EMAS TAPI HIDUP BAGAI TIMUN MAS"

Indonesia terkenal sekali dengan sumber daya alam yang melimpah. Dengan melimpahnya sumber daya alam yang kaya, tak jarang jika Indonesia sangat digemari oleh para pengusaha asing untuk membuka sebuah perusahaan di Indonesia. Apalagi di era globalisasi seperti saat ini utamanya Indonesia banyak sekali perubahan dari sektor agraris menjadi sektor industri. Hampir semua kota-kota besar ataupun daerah dikuasai oleh berbagai macam perusahaan yang ada kaitannya dengan sektor industri. Jadi rasanya tak asing sekali jika Indonesia disebut sebagai negara yang sangat kaya dengan apa yang ada di dalamnya yaitu sumber daya alamnya.
Berbicara masalah industri, perusahaan yang berada di Indonesia sekarang mulai meningkat dengan adanya perkembangan industri khususnya perusahaan dalam bidang pertambangan. Dalam pertambangan yang ada di Indonesia dalam kajian ini yang dimaksut adalah pertambangan emas yang berada di Tanah Papua yaitu kawasan PT Freeport Indonesia. PT. FI merupakan perusahaan dibidang pertambangan yang berada di Papua, perusahaan yang dibentuk oleh Mc Moran yang berasal darI Amerika Serikat ini merupakan salah satu perusahaan tambang terbesar di dunia. Karena tidak hanya berada di Indonesia semata, akan tetapi tersebar di seluruh dunia. Indonesia waktu-waktu ini telah gempar terhadap pemberitaan tentang dugaan kasus suap yang dilakukan oleh ketua DPR RI. Isi pembicaraan yang non legal membuat dewan yang terhormat tersebut harus tersandung dengan hukum. Sayang sekali daripada apa yang diperkarakan ternyata tidak sampai tuntas dalam penangannya. Masalah pertambangan bukan hanya masalah yang hanya dapat diatasi dengan gampang dan cepat. Akan tetapi sangatlah kompleks dan rumit ketika kita berbicara masalah pro dan kontra masalah pertambangan yang ada di Indonesia khususnya PT Freeport. Tarik ulur konflik Freeport, tentang penambahan jangka oprasi membuat banyak orang khawatir terhadap apa yang terjadi di masa depan. Pro dan kontra telah menyulut pemberitaan besar pada setiap media-media pemberitaan di Indonesia.
Kasus Freeport Indonesia.
PT Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. PT Freeport Indonesia menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas, dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di kabupaten Mimika, Indonesia. Freeport Indonesia memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia(wikipedia). Freeport Indonesia, Perusahaan besutan McMoRan yang bekerja di bidang pertambangan mineral milik perusahaan asing yang berkebangsaan Amerika serikat ini memang menuai berbagai masalah di dalam negeri. PT. Freeport Indonesia juga menjadi sisi yang pastinya akan menjadi besar jika masalah yang akan ditimbulkan sampai keluar ke telinga publik. Memang masalah mengenai eksploitasi pertambangan di Indonesia sangat sering sekali terjadi akibat ketidak tegasan atas fungsi kontrol wakil rakyat akan aturan perundang-undangan yang berlaku. “Di tengah kasus perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia (PTFI) yang melibatkan politisi, sebelumnya Freeport-McMoRan Inc telah mengumumkan pemerintah Indonesia sudah menyepakati operasi jangka panjang dan rencana investasi perusahaan di kompleks Pertambangan Grasberg, Papua, pasca-2021”(SINDOnews,9/12/15).
Pencatutan nama Presiden dan wakil presiden yang diduga oleh oknum DPR RI tersebut sontak memuat geger seluruh media dan masyarakat Indonesia. Dimana konspirasi buruk sebuah kejahatan kerah putih baru saja terindikasikan. Memang jadi rahasia umum semua yang berbau politik pasti ada saja persekongkolan jahat yang akan memanfaatkan celah yang ada. Birokrasi pemerintahan yang sering tertutup untuk umum memang seringkali digunakan sebagai bagian untuk mengeruk keuntungan untuk diri sendiri. Dilihat dari teori konflik hal tersebut merupakan pemicu dari konflik itu sendiri. Konflik yang terjadi merupakan konflik realistis yang pada intinya kekecewaan masyarakat akan perbuatan yang tidak terhormat oleh wakil rakyat yang memiliki 3 fungsi dasar yaitu sebagai pengawas, perancang undang-undang dan perancang anggaran yang harusnya memberikan andil besar untuk membangun negara serta mensejahterakan masyarakat Indonesia bukan untuk meraup keuntungan pribadi. Menurut Antonius, dkk (2002: 175) konflik adalah suatu tindakan salah satu pihak yang berakibat menghalangi, menghambat, atau mengganggu pihak lain dimana hal ini dapat terjadi antar kelompok masyarakat ataupun dalam hubungan antar pribadi. Konflik sendiri dibagi menjadi dua bagian yaitu konflik tertutup dan konflik terbuka. Konflik tertutup sendiri terjadi hanya berada di dalam dan tidak meluas keluar dan mengakibatkan kerugian dan korban akan tetapi mengarah pada situasi yang kurang harmonis seperti sikap curiga dan rasa tidak percaya.
Kehadiran PT Freeport telah menunjukkan betapa buruknya peran ekonomi kapitalistik terhadap situasi politik, sosial-budaya, perusakan lingkungan hidup dan pelanggaran HAM terhadap masyarakat di negara-negara sedang berkembang. Hal ini desebabkan karena perusahaan multinasional memiliki kekuasaan modal yang sangat kuat dalam hal mempengaruhi kebijakan dari sebuat pemerintahan yang berkuasa dan bahkan mendiktekan kehendak-kehendak politik mereka pada negara-negara tersebut(Cahyo Pamungkas. 2009.) Akan tetapi klaim PT.FI yang digunakan sebagai acuannya pada tahun 2012, PT Freeport Indonesia mempekerjakan lebih dari 11.700 karyawan langsung dan lebih dari 12.400 karyawan kontraktor. Jumlah karyawan langsung PTFI: 64,04% Non Papua, 34,63% Papua, dan 1,33% Asing. Kebijakan Freeport Indonesia adalah untuk terus mempekerjakan lebih banyak pegawai yang berasal dari Papua. Freeport Indonesia juga mendirikan Institut Pertambangan Nemangkawi, sebuah sekolah tinggi untuk mempersiapkan tenaga-tenaga kerja asal Papua yang terampil untuk bekerja di area perusahaan.
Rakyat Indonesia harus menyadari pelajaran dan kebodohan dari kasus penjualan saham ini. Sumberdaya alam milik negara dan rakyat Indonesia telah dijual dan digadaikan oleh Freeport kepada para investor di pasar modal, di negeri orang. Dari hasil penjualan itu, Freeport memperoleh modal dan peningkatan value perusahaan yang sangat besar. Karena tidak memiliki saham signifikan dan otomatis tidak ikut mengelola perusahaan, keuntungan peningkatan modal dan value ini tidak turut dinikmati oleh bangsa Indonesia. Rakyat hanya menjadi penonton atas kenikmatan yang diperoleh asing dan perilaku penjajahan ini.
Langkah-Langkah Pemerintah :Pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak dapat terhindarkan dari pengelolaan serta penggunaan sumber daya alam. Namun kegiatan eksploitasi sumber daya alam yang tidak mengindahkan kemampuan serta daya dukung dari lingkungan tersebut mengakibatkan kerusakan pada lingkungan, serta merosotnya kualitas dari lingkungan tersebut. Banya sekali faktor yang dapat menyebabkan merosotnya kualitas lingkungan yang dapat kita identifikasi dari pengamatan di lapangan. Hingga saat ini peran pemerintah khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam seperti mengatasi permasalahan lingkungan baik yang berupa pencemaran dan sebagainya belum sepenuhnya terealisasikan dengan baik dan konsisten.
Dalam meningkatkan kualitas sumber daya alam di negara Indonesia, kita tidak hanya melempar tanggung jawab kepada pemerintah saja. Artinya kita tidak boleh menjadikan masalah sumber daya alam sebagai beban yang harus di selesaikan oleh pemerintah saja, melainkan harus ada kerja sama yang sistematis dan progresif antara pemerintah dengan masyarakat. Pemerintah sebagai lembaga formal tertinggimengatur tata kelola persediaan SDA yang ada di Indonesia menjadi hal yang penting sebagai landasan menjaga keseimbangan dimasa yang akan datang, dengan menetapkan kebijakan serta UU yang tepat agar tercapainya pengelolaan SDA yang berkelajutan.
Memang bahwasannya peranvpemerintah ini khususnya peran dari Menteri Negara Lingkungan Hidup sebagai perwakilan dari pemerintah dalam hal ini masih dirasa sangat kurang, selain kebijakan dan peraturan yang masih kurang jelas serta belum fokusnya pemerintah dalam menjaga keutuhan serta penggunaan sumber daya yang efektif dan efisien guna mensejahterakan masyarakat. Dari penjelasan di atas sebaiknya peran pemerintah tidak hanya sebagai pembuat kebijakan (legislatif) dan pengontrol saja, tetapi ada beberapa hal yang seharusnya dilakukan pemerintah :
  1. Melakukan pembaharuan teknologi yang ramah lingkungan, dengan mendukung serta memberikan dana bagi institusi atai individu yang melakukan pembaharuan teknologi tersebut. Misalnya teknologi Biogas, Biopori, dan minyak biji jarak.
  2. Mengajak perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang lingkungan dan SDA untuk ikut serta menjaga SDA yang ada, dengan mendorong mereka melakukan corporate sosial responsibility (CSR) sebagai bentuk tanggung jawab terhadap eksploitasi SDA yang dilakukan, dengan membuat UU perihal kewajiban perusahaan melakukan CSR.
  3. Mengkampayekan Cinta Indonesia Cinta Lingkungan, seperti buang sampah pada tempatnya, tentunya dengan memberikan sanksi yang tegas bagi para pelanggar (tanpa pandang levelitas).
  4. Mensosialisasikan dengan tepat kebijakan-kebijakan kepada seluruh aspek masyarakat, agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut berperan serta memelihara dan meningkatkan kualitas lingkungan.
  5. Meningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) seperti pengetahuan serta keteranpilan SDM dalam pengelolaan dan pengembagan program CSR.
Dan sebagai masyarakat kita juga harus menjaga kelestarian sumber daya yang kita miliki, hal ini dikarenakan kita tinggal dan hidup dengan lingkungan sehingga berbagai perilaku yang kita lakukan kepada lingkungan akan berdampak kepada diri kita sendiri. Dan juga sebagai aktor yang secara langsung lebih mengetahui kondisi lingkungan serta sumber daya alam dibandingkan dengan pemerintah, kita memiliki beban serta tanggung jawab yang sama dalam merawat dan menjaga keutuhan serta kualitas sumber daya agar penggunaan sumber daya dapat terus berkelanjutan.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa negara kita merupakan negara yang memiliki kekayaan alam yang melimpah. Namun yang menjadi permasalahan dan ironi selama ini adalah bahwa kekayaan alam yang kita miliki tidak mampu mensejahterakan masyarakat. Padahal semua kekayaan itu seharusnya menjadi kedaulatan pemerintah untukdigunakan sebesar-besarnya demi mensejahterakan masyarakat. Faktanya kekayaan alam dan energi kita dikuasai oleh asing, sehingga hanya segelintir pemilik modallah yang hanya menikmati kekayaan alam kita. Belum lama ini kita juga mendengar bahwasannya presiden kita memberikan pidato mengenai inpres dalam penghematan sumber daya dan energi. 

Penyebab utama mengapa negara kita tidak mampu berdaulat atas sumber daya energi adalah dikarenakan kesalahan dalam model yang dianut oleh pemerintah kita saat ini dalam mengelola sumber daya energinya. Banyak dari kita yang tidak sadar bahwasannya pemerintah kita menganut sistem ekonomi kapitalis. Sistem kapitalisme merupakan sistem yang menggunakan ide kebebasan, sehingga kepemilikan sumber daya energi bebas dimiliki oleh siapapun yang memiliki modal besar. Jika sumber daya kita sudah dimiliki dan dikuasai oleh mereka, baik individu maupun swasta maka kekayaan akan menumpuk pada kelompok bermodal atau kaum kapitalis. Inilah mengapa kemiskinan di Indonesia tidak pernah terselesaikan. Dampak dari sistem kapitalis ini juga adalah peran pemerintah dalam intervensi pengelolaan sumber daya energi, sehingga perekonomian diserahkan seluruhnya oleh mekanisme pasar.

Pemerintah selalu beranggapan bahwa negara kita kekurangan modal, sehingga butuh kerja sama dengan pihak asing atau pemilik modal dalam mengelola sumber daya energi di Indonesia. Faktanya adalah bahwa negara kita tidak pernah kekurangan modal. Hal ini dibuktikan dari selalu adanya sisa anggaran yang tidak terserap dalam suatu periode. Dan besar sisa anggaran tersebut mencapai hingga Rp90 Trilliun dalam tiap periodenya, lalu kemanakah uang tersebut??? .

Oleh karena itu salah besar jika pemerintah kita mengatakan bahwa negara kita mengalami defisit dan kekurangan modal. Yang sebenarnya terjadi adalah bahwa pemerintah kita berada dibawah tekanan asing untuk membuka keran investasi seluas-luasnya. Inilah model penjajahan baru yang dilakukan oleh negara kapitalis terhadap negara berkembang seperti negara kita. Penjajahan model baru yaitu dengan mengintervensi perundang-undangan serta sistem politik supaya bagaimana undang-undang di Indonesia mampu menguntungkan mereka dan mampu meliberalkan perekonomian di negara kita.

Memang sulit untuk lepas dari sistem penjajahan ini, namun bukan tidak mungkin untuk dilakukan. Selain membutuhkan ideologi yang kuat dan berani untuk lepas dari penjajahan asing, kita juga harus sadar dan paham akan dunia politik yang saat ini terjadi. Dan nantinya kita bisa mengusir pihak asing dengan menegosiasikan kembali kontrak yang sudah ada, dan kalau bisa kita harus memutuskan kontrak dengan mereka. Kita sudah tidak memiliki waktu yang panjang untuk terus merasakan penderitaan masyarakat yang tidak pernah merasakan sumber daya energinya sendiri. Kita tidak bisa lagi menunggu hingga gunung-gunung di Papua dieksploitasi oleh PT Freeport, dan lain-lain. 

Pemerintah kita harus berani melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan asing di Indonesia seperti yang telah dilakukan oleh pemerintah Venezuela dan Bolivia. Dan hal itu sangat mungkin untuk dilakukan karena dampak dari pemutusan kontrak hanyalah kepada stakeholder dari perusahaan tersebut dan tidak berdampak pada mayoritas masyarakat dari negara asal corporate tersebut. Oleh karenanya pemerintah harus berani dan tegas kepada pihak asing dan kapitalis jika ingin memiliki kedaulatan atas sumber daya energi di negara ini.

Nama Kelompok :  (1EB11)
- Aldi Rivaldi
- Lia Astuti
- Venny Arifani


SUMBER  :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar